Senin, 03 Februari 2014

OJK

NAMA    : ELIAS PICAL
NO. ABS : 11
SEKOLAH : SMA KHATOLIK ST.YOSEF SURAKARTA
ALAMAT  : PURWANTORO (WONOGIRI)JATENG
TUGAS   : PERBANKAN 



             OJK

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
  • perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  • kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
  • likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  • laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  • sistem informasi debitur;
  • pengujian kredit (credit testing); dan
  • standar akuntansi bank;
c. pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
  • manajemen risiko;
  • tata kelola bank;
  • prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  • pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
d. pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  • menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
DEWAN KOMISIONER

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang susunan terdiri atas:
  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  • seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  • seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  • seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  • seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner dari huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
  • memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  • meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
  • tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
  • kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  • sistem informasi perbankan yang terpadu;
  • kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  • produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  • penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
  • data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:
  • Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
  • Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
  • Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
  • Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
KETENTUAN PERALIHAN

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan
  7. peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 22 November 2011.

Selasa, 22 Januari 2013

Kota Purwantoro,Wonogiri,Jawa Tengah, Indonesia

PURWANTORO

KECAMATAN PURWANTORO
Jl. Pemuda No. 41 Purwantoro, Wonogiri
Kepala : Drs. KHAMID WIJAYA, MM
Telp. (0273) 415001
Wilayah Administrasi : 2 Kelurahan, 13 Desa, 62 Dusun. Jarak : 42 km sebelah timur pusat Kota Wonogiri. Ketinggian : 296 m dari permukaan air laut. PURWANTORO adalah sebuah daerah kecamatan di kabupaten Wonogiri. Secara Geografis lokasi kecamatan Purwantoro berada di ujung paling timur provinsi Jawa Tengah. Bagian utara berbatasan dengan kecamatan Bulukerto, bagian selatan berbatasan dengan kecamatan Kismantoro, bagian barat berbatasan dengan kecamatan Slogohimo, dan bagian timur berbatasan dengan kecamatan Badegan provinsi Jawa Timur.
Secara umum kecamatan Purwantoro beriklim tropis, mempunyai 2 musim yaitu penghujan dan kemarau dengan temperatur rata-rata 24 0 C hingga 32 0 C.
PURWANTORO IN HISTORY
Dalam buku sejarah kab. Wonogiri, disebutkan kalo daerah pangreh projonya Pangeran Sambernyowo juga termasuk Purwantoro, cuma disebutkan kalo Purwantoro kala itu banyak tanah oro-oro nya sekitar th 1700an. Sekitar th 1741 lebih Purwantoro adalah sebuah daerah yg dipimpin oleh berbagai elemen wilayah yaitu JAJAR-BEKEL & DEMANG. Kemudian th 1923 Purwantoro jadi sebuah kawedanan & kec. Purwantoro dipimpin oleh seorang PENEWU PANGREH PRAJA yg dibantu oleh RANGGA & MANTRI MARTANIMPUNA, semua berada dibawah kendali MANGKUNEGORO…..(Andi Hartono)
PURWANTORO mekaten sejatosipun wonten salah setunggaling peninggalan bersejarah ingkang sak kelangkung agung lo kang mas…. cobi njenengan minggah dateng gunung mijil…. ing nginggil wonten sak wenehing Putri kraton Ngayogyokarto hadiningrat ingkang rikolo semanten nembe pados tombo anggenipun gerah… ananging dereng ngantos dumugi ing nginggil gusti saking ngayogyokarto hadiningrat kolo wau mboten kiat ngantos dumuginipun sedo. malah malah dayang ipun ingkang setunggal taksih wonten ing ngandhap sak njabanipun kali, wah rikolo semanten gunung mijil mekaten dipun ubengi kali ingkang ageng kang mas, ananging sareng kaliyan kemajengan jaman kali samangke sampun dipun rubah dados kitho Purwantoro. lajeng sinten putri kraton puniko :
1. Putri Arum kustiati ingkang samangke gantos nomo putri sekar arum
2. Nyi Jalifah ( Dayang ipun / saget dipun wastani biyung emban.
3. Canthing Joli ( meniko ugi kalebet Emban ) milo mboten mokal menawi dunung ipun Purwantoro manggen sak kidulipun Gunung Lawu sak leripun Gunung Brojo..ingkang winastan Sabuk Galeng. Dados sabuk Galeng mekaten tiyang rumiyen mastani badhe Slamet sak kabehing Rubedo…… Milo Rel kereta api kemawon, mboten saget melintas dateng Purwantoro. dados sampun Pur…. alias Purwo Utawi Purno. Naliko jaman welandi ke mawon mboten saget mlebet Purwantoro pora sedherek……. lajeng tembang canthing joli….meniko sampun nyethakaken…bilih canthing joli wong mbedhang kepalang kali….wutung wote……ngantos sedo wonten ing ngandhapipun gunung mijil…..(Gus Nanang)

PURWANTORO sakderengipun dados kawedanan (1923) kalebet wewengkon Keduang (jatisrono mangetan) wonten serat / buku KIDUNGAN PURWAJATI nedhahaken bilih Danyang ingkang nguasani Keduang lan sak kiwa tengenipun punika ” Klenting Mungil “. Bab Watak tiyang Purwantoro / keduang kalawau ” Lemah bang gineblekan “  tegesipun radi mogol utawi angel. Nadyan mekaten watak tiyang purwantoro kalawau saget dados ngedap-ngedapi menawi purun asring tarak brata / puja brata, kasumanggakaken. GUDANG KAPUK Rikala jaman jepang (1941-1945) Jepang ugi nguwasani kawedanan Purwantoro. Dene masyarakat rikala semanten katah ingkang ngasilaken kapuk / wohipun wit randu. Kapuk kalawau pun dadosaken bahan baku kagem pakaian, utaminipun pakaian tentara Jepang. Tentara Jepang ingkang sampun kaloka wengis ugi jarah / ngrebat asil bumi saking para tani. Dene Gudangipun mapan wonten tengah kitha Purwantoro ( sekarang depan Puskesmas ). Dene tahun 1980an, gudang kalawau taksih katingal inggil, pondasinipun lebet sanget, dene sak punika pun mboten wonten, kantun katingal pandasinipun, mapan sak ngajengipun Rawat inap Purwantoro. Mila mboten ngelok-ngeloki, menawi kadang padusunan ing Purwantoro, bilih nyebataken Rawat Inap Purwantoro, sanes Rawat Inap Purwantoro hananging ” Rawat Inap Gudang Kapuk “…..(Suyatno DP)

Senin, 14 Januari 2013

DPAS'4

Foto D'paspor
The Faspor/ D'p@s'4 - Assalamu'alaikum para Nizer Paspor, kalian ingin mendownload seluruh lagu D'pas4 atau biasanya di panggil D'paspor, atau juga kalau aslinya namanya The Fasfor. Ya kalo para Nizer panggil apa aja bolehlah. Dan kalo kalian memang benar-benar ingin mendownload Semua lagunya The Paspor Dan silahkan pilih lagu yang ingin kalian download, lalu klik saja judul lagu nya maka ia akan mendownload

Jadi, itu adalah halaman resminya D'paspor Band, jadi kalo kalian ingin lagu terbarunya D'p@s'4 kalian cukup mengunjungi situs itu dan mencari lagu terbarunya. Tidak usah kalian mencari lagi di google , twitter atau yahoo untuk mendownload lagu The FasFor.klik Disini

Sabtu, 01 Desember 2012

Lacy Band


Lacy Band Adalah Group Band Indiez dari Banyuwangi dari kecamatan Genteng. Band Ini berdiri tahun 2009 yang dipersonili anak SMP wilayah Sekitar Genteng. Mesipun Group Band ini dibilang masih baru dan personilnya kecil-kecil tapi LACY BAND ini sudah meraih beberapa Juara antara lain :

- 10 Besar LA -CoolBreak Genteng (Nop 2009)
- Juara umum Party Indie 1 Genteng (Feb 2010)
- Juara 2 Parade Band SMPN 1 Genteng (Mar 2010)

Kenapa namanya Lacy ? Karena Lacy artinya hiasan :).
Bukan laci meja, atau biasa disebut SLOROKAN (jawa) .
Karena LACY Band punya harapan bisa selalu menghias hati pendengarnya. Judul Lagu SELINGKUH membuat Band ini bisa meraih beberapa Juara. Selain lagunya yang menceritakan percintaan,lagu ini banyak di senangi oleh pendengarnya.
buat penggemar Lacy Band silahkan follow twitternya di @Lacy_Band

Personil Laci Band :

Nama : Isma Alfia Novita ( Thata )
Tmpt, tgl lahir : Banyuwangi, 10 November 1995
Sekolah : SMAN 1 Glagah Banyuwangi
Alamat Rumah : Perum Genteng Indah Permai Blok J-1 Genteng
Posisi : Vokal


Nama : Fadhel (Fadil)
Tmpt, tgl lahir : Banyuwangi, 5 Agustus 1996
Sekolah : SMP Muhammadiyah 1 Genteng Banyuwangi
Alamat Rumah : Kauman II RT.04 RW.07 Genteng
Posisi : Gitaris 1



Nama : Angga Setiawan (Angga)
Tmpt, tgl lahir : Banyuwangi, 15 Juni 1996
Sekolah : SMP Muhammadiyah 1 Genteng Banyuwangi
Alamat Rumah : Resomulyo RT.7 RW.3 Genteng Wetan Genteng
Posisi : Bassis


Nama : Cahyo Sunayo (Cahyo )
Tmpt, tgl lahir : Banyuwangi, 12 Januari 1997
Sekolah : SMPN 2 Sempu Banyuwangi
Alamat Rumah : Resomulyo RT.7 RW.3 Genteng Wetan Genteng
Posisi : Gitar 2


Nama : Yono Suryono (Suryo)
Tmpt, tgl lahir : Banyuwangi, 12 Januari 1997
Sekolah : SMPN 2 Sempu Banyuwangi
Alamat Rumah : Resomulyo RT.7 RW.3 Genteng Wetan Genteng
Posisi : Drummer

Selasa, 20 November 2012

SRABI KALILARANGAN

selamat datang di blog saya all???   
ngomong - ngomong udah pernah ke kota solo belom??
bagi yang sudah pastinya dah tau dong tentang makanan khas Solo??apa itu??
namanya SERABI....
nah kali ini saya akan memperkenalkan tentang salah satu warung serabi,nama warungnya adalah SERABI KALILARANGAN tempatnya berada di JLN. KALILARANGAN NO ** SOLO..
serabi tersebut di kelola oleh perempuan yang bernama MB DINI,..
komposisinya pada udah tau dong pasti?? bagi yang belom tau ini saya kasih tau;
1 tepung beras
2 santan kelapa
3 daun pandan
4 gula
5 garam
Serabi tersebut ada dua macam yaitu;

Serabi putih/biasa,seperti gambar di bawah:
 
 Serabi cokelat,seperti gambar di bawah;
 Tapi bila anda ingin rasa yang berbeda,bisa juga pesen.. misalnya serabi rasa "Nangka, Telur, Pisang, Dll
kalau pesan bisa telp ke nomor di bawah;
+6285326392220

oh iya,bila anda belom ke kota Solo mampir ya,hehe ;)
pokoknya rasanya "ENAK, LEZAT, GURIH & MANTAP"
dan di jamin 100% halal.

Jumat, 26 Oktober 2012

BIODATA


Nama : Elias Pical
TTL  : Wonogiri, 17 April 1997
Sekolah : SMPN 2 PWO
facebook : elias pical
Twitter : @cjumox
Agama : Kristen